MAKALAH
MUTU LINGKUNGAN HIDUP DAN RESIKONYA
MATA KULIAH
PENGETAHUAN LINGKUNGAN
Disusun
Oleh:
Kelompok : 4(Empat)
Anggota : Febry Naldy
Kholid Irfai
Rudiyanto
Sawung Penggalih
Dosen : Bp. Irwan Santoso
JURUSAN
TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
BEKASI
2014
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Lingkungan merupakan segala sesuatu yang ada di sekitar
manusia yang mempengaruhi kehidupan manusia baik secara langsung maupun tidak
langsung. Lingkungan hidup menyediakan kebutuhan-kebutuhan hidup manusia
dan sebaliknya, kehidupan manusia sangat
tergantung pada tersedianya sumber daya alam yang memadai dalam lingkungan
hidup. Manusia membentuk lingkungan hidupnya dan manusia dibentuk oleh lingkungan
hidupnya. Antara manusia dan lingkungan hidup akan selalu terjadi interaksi
timbal balik. Oleh karena itu, sesungguhnya sangat disadari bahwa lingkungan
hidup memang memegang peranan penting dalam perkembangan kebudayaan manusia,
mulai dari manusia primitif sampai pada yang modern. Persoalan lingkungan telah
lama menjadi topik dunia ketika manusia mulai merasakan dampaknya yang semakin
meluas yakni terlihat pada banyaknya bencana. Namun, hingga kini polemik ini
masih mejadi mimpi buruk dan menjadi tugas besar untuk diselesaikan bersama.
Lingkungan
hidup di Indonesia perlu ditangani dikarenakan adanya beberapa faktor yang
mempengaruhinya, salah satunya yaitu adanya masalah mengenai keadaan lingkungan
hidup seperti kemerosotan atau degradasi yang terjadi di berbagai daerah.
Secara garis besar komponen lingkungan dapat dibagi menjadi tiga kelompok,
yaitu kelompok biotik (flora
darat dan air, fauna darat dan air), kelompok abiotik ( sawah, air dan udara)
dan kelompok kultur (ekonomi, sosial, budaya serta kesehatan masyarakat).
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.
Apakah
pengertian dari Lingkungan?
2.
Apakah
pengertian dari Mutu lingkungan hidup?
3. Bagaimana
mutu lingkungan hidup di Indonesia?
4. Bagaimana
penyelsaian masalah mutu lingkungan hidup di Indonesia?
1.3 TUJUAN
1.
kita dapat mengetahui tentang pengertian
lingkungan.
2.
Dapat mengetahui pengetian dari mutu
lingkungan hidup.
3.
Mengetahui permasalahan
lingkungan hidup di Indonesia dan Resikonya.
4.
Dengan makalah ini kita dapat membagi ilmu
tentang pentingnya mutu lingkungan hidup.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Lingkungan
Pengertian lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia
yang memengaruhi perkembangan kehidupan manusia baik langsung maupun tidak
langsung. Lingkungan bisa dibedakan menjadi lingkungan biotik dan abiotik. Jika
di sekolah, lingkungan biotiknya berupa teman-teman sekolah, bapak ibu guru
serta karyawan, dan semua orang yang ada di sekolah, juga berbagai jenis
tumbuhan yang ada di kebun sekolah serta hewan-hewan yang ada di sekitarnya. Adapun
lingkungan abiotik berupa udara, meja kursi, papan tulis, gedung sekolah, dan
berbagai macam benda mati yang ada di sekitar. Seringkali lingkungan yang
terdiri dari sesama manusia disebut juga sebagai lingkungan sosial. Lingkungan
sosial inilah yang membentuk sistem pergaulan yang besar peranannya dalam
membentuk kepribadian seseorang.
Secara khusus, kita sering menggunakan istilah lingkungan hidup untuk
menyebutkan segala sesuatu yang berpengaruh terhadap kelangsungan hidup segenap
makhluk hidup di bumi, adapun berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997, lingkungan
hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup
termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan
dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Unsur-unsur lingkungan
hidup dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1.
Unsur Hayati (Biotik)
Unsur hayati (biotik), yaitu
unsur lingkungan hidup yang terdiri dari makhluk hidup, seperti manusia, hewan,
tumbuh-tumbuhan, dan jasad renik. Jika kalian berada di kebun sekolah, maka
lingkungan hayatinya didominasi oleh tumbuhan. Tetapi jika berada di dalam
kelas, maka lingkungan hayati yang dominan adalah teman-teman atau sesama
manusia.
2.
Unsur
Sosial Budaya
Unsur sosial budaya, yaitu lingkungan sosial dan budaya yang dibuat
manusia yang merupakan sistem nilai, gagasan, dan keyakinan dalam perilaku
sebagai makhluk sosial. Kehidupan masyarakat dapat mencapai keteraturan berkat
adanya sistem nilai dan norma yang diakui dan ditaati oleh segenap anggota
masyarakat.
3.
Unsur
Fisik (Abiotik)
Unsur fisik (abiotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari
benda-benda tidak hidup, seperti tanah, air, udara, iklim, dan lain-lain.
Keberadaan lingkungan fisik sangat besar peranannya bagi kelangsungan hidup
segenap kehidupan di bumi. Bayangkan, apa yang terjadi jika air tak ada lagi di
muka bumi atau udara yang dipenuhi asap? Tentu saja kehidupan di muka bumi
tidak akan berlangsung secara wajar. Akan terjadi bencana kekeringan, banyak
hewan dan tumbuhan mati, perubahan musim yang tidak teratur, munculnya berbagai
penyakit, dan lain-lain.
Lingkungan hidup
pada dasarnya merupakan suatu sistem komplek yang berada di luar individu yang
mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan organisme. Pembangunan, mutu
lingkungan hidup serta pertumbuhan manusia memiliki keterkaitan. Mutu lingkungan hidup mempengaruhi kelangsungan hidup
individu. Semakin baik mutu lingkungan hidup, semakin baik pula kelangsungan
hidup manusia. Namun, pembangunan yang dilakukan manusia pun mempengaruhi mutu
lingkungan hidup, sehingga pembangunan yang dilakukan manusia tidak boleh
mengakibatkan turunnya mutu lingkungan hidup. Kualitas lingkungan diartikan sebagai keadaan lingkungan yang dapat
memberikan daya dukung yang optimal bagi kelangsungan hidup disuatu wilayah.
Dalam menjaga kualitas lingkungan tentu dibutuhkan suatu standar penilaian mutu
lingkungan, agar dampak dari suatu pembangunan (penggunaan materi/energi juga
pengolahan limbah hasil dari produksi) tidak menyebabkan kemerosotan kualitas
hidup. Maka dibuatlah Baku mutu lingkungan hidup juga Nilai ambang batas.
Nilai ambang
batas adalah standar faktor bahaya di tempat kerja sebagai pedoman pengendalian
agar tenaga kerja masih dapat menghadapinya tanpa mengakibatkan penyakit atau
gangguan kesehatan dalam pekerjaan sehari-hari untuk waktu tidak lebih dari 8
jam sehari atau 40 jam seminggu . Dalam kata lain, nilai ambang batas juga
diidentikkan sebagai kadar maksimum zat yang manusia mampu meneriamanya.
Ada banyak jenis NAB, mulai dari bahan kimia, unsur kimia diudara, unsur kimia di zat, hingga batasan zat radioaktif.
Ada banyak jenis NAB, mulai dari bahan kimia, unsur kimia diudara, unsur kimia di zat, hingga batasan zat radioaktif.
Baku Mutu
Lingkungan (BML) berbeda dengan Nilai Ambang Batas (NAB). Setiap ukuran pada
Baku Mutu Lingkungan merupakan KEWAJIBAN, dan Nilai Ambang Batas hanya bersifat
anjuran. Tidak selamanya, Nilai Ambang Batas (NAB) merupakan BML (kecuali
ditetapkan dalam penetapan BML). Namun setiap nilai pada Baku Mutu Lingkungan
termasuk dalam NAB.
Baku Mutu
Lingkungan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, bertujuan meminimalis
pencemaran dan perusakan yang diakibatkan oleh kegiatan produksi dan proses
pembangunan. Meskipun penetapan BML tidak menjamin suksesnya pelesatarian
lingkungan , namun memberikan batasan dan aturan main bagi perusahaan-
perusahaan juga masyarakat, meskipun mungkin ada yang bisa bermain curang.
Masalah
lingkungan hidup merupakan suatu fenomena besar yang memerlukan perhatian
khusus dari kita semua. Setiap orang diharapkan berpartisipasi dan bertanggung
jawab untuk mengatasinya. Secara sederhana, dengan memandang sekitar kita, maka
terlihat banyak¬nya sampah yang dibiarkan berserakan di sepanjang jalan, di
halaman rumah, di parit, di pasar- pasar atau tempat-tem¬pat kosong sekitar
permukiman. Tumpukan sampah tersebut akan menjadi tempat bersarangnya lalat,
nyamuk dan binatang lain, mengeluarkan bau tidak enak, dan menjadi sumber
penyebaran penyakit.
Beberapa daerah
di perdesaan, terlihat semakin kritis dan gersangnya tanah serta perbukitan
akibat penggundulan hutan dan semakin keruhnya air sungai karena erosi tanah.
Rendahnya kesadaran masyarakat tentang lingkungan hidup menyebabkan banyaknya
kejadian yang merugikan kita sendiri baik secara langsung mau¬pun tidak
langsung. Penggundulan bukit dan pembabatan hutan telah mengakibatkan banjir
pada musim hujan, tanah longsor, rusaknya panen, kebakaran hutan pada musim
kemarau serta kekeringan yang berkepanjangan. Melihat
kenyataan dewasa ini, dimana banyak fenomena alam yang sangat memilukan seperti
tanah longsor, banjir, gempa dan sebagainya di beberapa daerah di Indonesia,
ada beberapa hal yang seyogianya mendapat perhatian serius, antara lain:
1.
Rendahnya Kesadaran Masyarakat akan Lingkungan
Dalam
kehidupan sehari-hari banyak kita jumpai anggota masyarakat yang tidak peduli
terhadap lingkungan sekitarnya, misalnya dengan membuang sampah seenaknya di
jalanan, atau meletakkan sampah di pinggir jalan seolah bukan miliknya lagi. Banyak yang tidak menyadari bahwa pola kehidupan
modern saat ini sangat mempengaruhi lingkungan dan kondisi bumi secara
keseluruhan. Kemakmuran yang semakin tinggi telah memberikan fasilitas hidup
semakin mudah melalui perkembangan teknologi. Akibatnya penggunaan listrik
terutama untuk keperluan rumah tangga menjadi sangat besar dan terus menerus
seperti lemari es, mesin cuci, komputer, AC, audio dan sebagainya. Sedangkan
kebiasaan shopping atau memborong belanjaan menyebabkan bertumpuknya sampah
kantong plastik, piring, cangkir atau botol plastik, dan sebagainya. Menurut Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi)
penggunaan kemasan pada produk pangan untuk rumah tangga cukup besar yaitu 10 –
30 persen se tiap tahun. Sampah plastik itu termasuk bahan yang sulit
dihancurkan. Di perkirakan memakan waktu 250 tahun penghancuran secara proses alami,
sedangkan penghancuran daun pisang atau daun jati hanya 2,5 bulan. Berikut
beberapa factor yang menjadi penghambat mutu lingkungan hidup di Indonesia
1.
Tidak tegasnya pemerintah melaksanakan
peraturan dan atau belum lengkapnya perangkat perundangan
Sering peraturan perundangan dibuat terlambat dan baru
muncul setelah terjadi sesuatu yang merugikan masyarakat. Di samping itu
peraturan yang sudah ada pelaksanaannya tidak tegas yang menyebabkan
peraturanya menjadi mandul. Sebagai contoh banyak peraturan & perundangan
yang menyangkut Kehutanan baik menyangkut pelestarian, pemanfaatan dan
sebagainya, namun dalam pelaksanaannya masih tetap saja ribet dan pabaliut.
Akhirnya tetap saja penggundulan hutan berjalan terus, banjirpun dimana-mana.
Sebagai
bangsa yang memiliki rasa keagamaan yang kuat, kita harus dapat mensyukuri dan
melin¬dungi ciptaan Tuhan yang diberikan kepada kita, baik sebagai tanda ucapan
terima kasih kepadaNya maupun un¬tuk kita wariskan pada anak-cucu kita. Kita
harus me-ngacu pada Pembukaan UUD’45, yang mengamanatkan antara lain agar kita
ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang maknanya manusia tidak hanya bebas
dari peperangan dan penindasan, tetapi terciptanya dunia yang damai dan serasi
yang menjamin umat manusia hidup sejahtera lahir dan batin termasuk bebas dari
pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Di negara-negara maju seperti Eropa, pembuangan sampah di
ru¬mah tangga terkoordinasi dengan baik. Sampah dimasukkan di kantong plastik,
diikat dan dibuang di tempat khusus sesuai dengan jenisnya (organik dan
non-organik), Dilakukannya pemi¬sahan
tersebut maka proses penimbunan dan daur ulang dapat lebih ce pat dilakukan
sehingga mengurangi biaya. Di kota-kota
kecil di daerah Minnesota, Amerika Serikat, anggota masyarakat memiliki
fasilitas daur ulang sendiri dan masing-masing bertanggung jawab untuk memisah
lim¬bah dan mengantarkannya ke instalasi untuk diproses. Dalam menjaga
kelestarian di bumi ini perlu digunakan dan diikuti prinsip reduce, reuse, dan
recycle (mengurangi, memakai kembali, dan mendaur ulang) dalam setiap
aktivitas. Kalau hendak mengurangi pema¬kaian kantong plastik sewaktu
berbelanja sebaiknya kita membawa sendiri tas, keranjang atau kantong plastik
bekas dari rumah. Super market atau toko sebaiknya tidak mempergunakan kantong
plastik secara berlebihan sebagai promosi, tetapi menggunakan kantong kertas
yang mudah hancur.
Kebiasaan dan kesadaran membuang sampah pada tempatnya sebenarnya
sudah sangat penting untuk dimasyarakatkan sehinga membudaya karena budaya
peduli lingkungan telah merupakan jati diri suatu bangsa. Satu pengalaman yang
berharga bagi penulis tatkala berada di Hunsville Texas USA. Penulis ditegur
seseorang ketika tanpa sadar membuang sampah bekas bungkus kueh ke tanah.
Walaupun cara menegurnya dengan santai, tetapi rasanya sangat membuat malu dan
menyakitkan hati. Ternyata selain sanksi denda, hukuman berupa teguran dan
cemooh masyarakat merupakan beban moral. Kita juga perlu menjaga kelestarian
sumber alam lainnya seperti pelestarian hutan mangrove di sepanjang pantai yang
berfungsi ganda yaitu untuk mencegah erosi dan banjir serta menjaga habitat
aneka hewan langka seperti monyet, reptil, dan persemaian berbagai jenis ikan
dan udang.
Juga. secara bersama masyarakat dunia perlu waspada dengan menipisnya lapisan ozon yang berfungsi melindungi bumi dan seisinya dari pengaruh ultra violet sinar matahari yang bisa menimbulkan berbagai macam penyakit dan mengancam terjadinya pemanasan global.
Juga. secara bersama masyarakat dunia perlu waspada dengan menipisnya lapisan ozon yang berfungsi melindungi bumi dan seisinya dari pengaruh ultra violet sinar matahari yang bisa menimbulkan berbagai macam penyakit dan mengancam terjadinya pemanasan global.
Terbentuknya common interest seluruh lapisan masyarakat dan
mengakui suatu ide dasar bahwa sistem alam atau sistem ekologis dan sistem
ekonomi buatan manusia tak dapat dipandang secara terpisah-pisah, tetapi harus
ditangani secara terpadu. Konsep penanganan lingkungan harus termasuk dalam
konteks pembangunan atau yang disebut pembangunan berwawasan lingkungan
3. Peningkatan Kesadaran Lingkungan.
3. Peningkatan Kesadaran Lingkungan.
Walaupun diharapkan agar setiap orang peduli akan
lingkungan, namun kenyataannya masih banyak angota masyarakat yang belum sadar
akan makna lingkungan itu sendiri. Oleh karena itu kesadaran masyarakat mengenai
pentingnya peranan lingkungan hidup perlu terus ditingkatkan melalui
penyuluhan, penerangan, pendidikan, penegakan hukum disertai pemberian
rangsangan atau motivasi atas peran aktif masyarakat untuk menjaga lingkungan
hidup. Peningkatan kesadaran lingkungan dapat dilakukan melalui berbagai cara
antara lain:
Pendidikan dalam arti memberi arahan pada sistem nilai dan
sikap hidup untuk mampu memelihara keseimbangan antara pemenuhan kepentingan
pribadi, kepentingan lingkungan sosial, dan kepentingan alam. Kedua, memiliki
solidaritas sosial dan solidaritas alam yang besar mengingat tindakan pribadi
berpengaruh kepada lingkungan sosial dan lingkungan alam.
Kegiatan karya wisata di alam bebas merupakan salah satu
program yang mendekatkan generasi muda dengan lingkungan, sekaligus cinta akan
lingkungan yang serasi dan asri. Pendidikan lingkungan secara informal dalam
keluarga dapat dikaitkan dengan pembinaan disiplin anak-anak atas tanggung
jawab dan kewajibannya dalam menata rumah dan pekarangan. Peningkatan kesadaran
lingkungan juga dapat dimulai dari dini , sejak SD siswa perlu dibekali
pengetahuan lingkungan , seperti yang ada pada perkuliahan. Jadi pengetahuan
lingkungan bukan hanya sebuah mata kuliah umum di suatu universitas, melainkan
menjadi hal dasar dalam memabngun karakter bangsa yang memiliki kesadaran akan
pentingnya lingkungan. Hal ini yang belum diperhatikan oleh pemerintah kita .
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pengertian lingkungan adalah
segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang memengaruhi perkembangan
kehidupan manusia baik langsung maupun tidak langsung, sedangkan lingkungan
hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup
termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan
dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Mutu lingkungan
hidup adalah standar faktor bahaya di tempat kerja sebagai pedoman pengendalian
agar tenaga kerja masih dapat menghadapinya tanpa mengakibatkan penyakit atau
gangguan kesehatan dalam pekerjaan sehari-hari untuk waktu tidak lebih dari 8
jam sehari atau 40 jam seminggu. Di Indonesia mutu lingkungan hidup dan
resikonya masih rendah karena, kurangnya kesadaran masyarakat mengenai
lingkungan hidup, ditambah kurang tegasnya peraturan pemertintah mengenai mutu
lingkungan hidup.
3.2 Saran
Berdasarkan pembahasan diatas dan setelah dibuat kesimpulan
sarannya adalah mutu lingkngan hidup harus dijadikan salah satu mata pelajaran
khusus sejak dasar, sehingga memberikan pola piker tentang cara hidup dengan
berbasis lingkungan, serta pemerintah harus tegas dalam mengontrol mutu
lingkungan hidup, dengan menerapkan hukuman misalnya pada pelanggar.
DAFTAR PUSTAKA
Nilai Ambang Batas Kebisingan Berdasarkan
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP. 51/MEN/1999, http://industrikimia.com/legal/
PUTRI,J . 2010 . makalah masalah lingkungan
hidup.
Website Resmi Mahkamah
Konstitusi, 2007. Baku Mutu Lingkungan
http://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/eLaw/perundangan_permen/ .
http://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/eLaw/perundangan_permen/ .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar