MAKALAH
KESADARAN LINGKUNGAN
MATA
KULIAH
Disusun
Oleh:
Kelompok : 4(Empat)
Anggota : Febry Naldy
Kholid Irfai
Rudiyanto
Sawung Penggalih
JURUSAN
TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
BEKASI
2014
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
sumber daya alam di
Indonesia dari waktu ke waktu mengalami penurunan, bahkan ada yang mengalami
kerusakan akibat pemanfaatan sumber daya
yang tidak terkendali, seperti terjadinya kebakaran hutan, banjir, dan
kekeringan pada saat kemarau panjang. Kondisi seperti ini membawa dampak pada
sektor pertanian sehingga sektor ini tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan pangan. Dampak lanjutannya
adalah harus mengimpor berbagai kebutuhan pangan dari negara lain. Keadaan seperti ini perlu disadari oleh
masyarakat Indonesia, khususnya mereka yang mempelajari geografi semenjak SD
sampai Perguruan Tinggi
Kebanggaan semu yang sering disampaikan di
sekolah melalui pengajaran sumber daya
alam dan lingkungan, seperti: “
lautnya diibaratkan sebagai kolam susu, tongkat kayu ditanam tumbuh menjadi
tanaman subur”, ternyata tidak mampu
terangkat oleh sumber daya alam yang dimiliki. Oleh karena itu, sumber daya
alam yang berlimpah tidak mungkin bias bertahan jika tidak ada kesadaran
lingkungan di dalamnya.
Seperti di kemukakan Dr. M Bahri Ghazali (1996:32); bahwa
"kesadaran lingkungan merupakan syarat mutlak bagi pengembangan lingkungan
seara efektif. Artinya tanpa adanya kesadaran tentang lingkungan hidup bagi
manusia maka tentu pengembangan lingkungan kearah yang bermanfaat tidak akan
tercapai." Syarat penunjang untuk pencapaian tujuan tersebut adalah dengan
pendidikan.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.
Apakah
pengertian dari lingkungan?
2.
Bagaimana
pokok dari kesadaran lingkungan?
3. Bagaimana
kesadaran lingkungan hidup di Indonesia?
4. Bagaimana
penyelsaian masalah kesadaran lingkungan hidup di Indonesia?
1.3 TUJUAN
1.
kita dapat mengetahui tentang kesadaran
lingkungan.
2.
Dapat mengetahui kesadaran
lingkungan yang ada di Indonesia dan permasalahannya.
3.
Dengan makalah ini kita dapat membagi ilmu
tentang pentingnya kesadaran lingkungan hidup.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Lingkungan
Hukum lingkungan
memiliki arti yang sama dengan lingkungan itu sendiri. Disebutkan dalam UU
Nomor 4 Tahun 1982 Pasal 1 ayat (1) tentang Ketentuan Pokok-Pokok Lingkungan
Hidup yang diperbaharui dengan UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup , bahwa hukum lingkungan (lingkungan hidup) adalah kesatuan
ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia
dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan kehidupan dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lainnya.
Pengertian lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia
yang memengaruhi perkembangan kehidupan manusia baik langsung maupun tidak
langsung. Lingkungan bisa dibedakan menjadi lingkungan biotik dan abiotik. Jika
di sekolah, lingkungan biotiknya berupa teman-teman sekolah, bapak ibu guru
serta karyawan, dan semua orang yang ada di sekolah, juga berbagai jenis
tumbuhan yang ada di kebun sekolah serta hewan-hewan yang ada di sekitarnya.
Adapun lingkungan abiotik berupa udara, meja kursi, papan tulis, gedung
sekolah, dan berbagai macam benda mati yang ada di sekitar. Seringkali
lingkungan yang terdiri dari sesama manusia disebut juga sebagai lingkungan
sosial. Lingkungan sosial inilah yang membentuk sistem pergaulan yang besar
peranannya dalam membentuk kepribadian seseorang.
Secara khusus, kita sering menggunakan istilah lingkungan hidup untuk
menyebutkan segala sesuatu yang berpengaruh terhadap kelangsungan hidup segenap
makhluk hidup di bumi, adapun berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997, lingkungan
hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup
termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan
dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Unsur-unsur lingkungan
hidup dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1.
Unsur Hayati (Biotik)
Unsur hayati (biotik), yaitu
unsur lingkungan hidup yang terdiri dari makhluk hidup, seperti manusia, hewan,
tumbuh-tumbuhan, dan jasad renik. Jika kalian berada di kebun sekolah, maka
lingkungan hayatinya didominasi oleh tumbuhan. Tetapi jika berada di dalam
kelas, maka lingkungan hayati yang dominan adalah teman-teman atau sesama
manusia.
2.
Unsur
Sosial Budaya
Unsur sosial budaya, yaitu lingkungan sosial dan budaya yang dibuat
manusia yang merupakan sistem nilai, gagasan, dan keyakinan dalam perilaku
sebagai makhluk sosial. Kehidupan masyarakat dapat mencapai keteraturan berkat
adanya sistem nilai dan norma yang diakui dan ditaati oleh segenap anggota
masyarakat.
3.
Unsur
Fisik (Abiotik)
Unsur fisik (abiotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari
benda-benda tidak hidup, seperti tanah, air, udara, iklim, dan lain-lain. Keberadaan
lingkungan fisik sangat besar peranannya bagi kelangsungan hidup segenap
kehidupan di bumi. Bayangkan, apa yang terjadi jika air tak ada lagi di muka
bumi atau udara yang dipenuhi asap? Tentu saja kehidupan di muka bumi tidak
akan berlangsung secara wajar. Akan terjadi bencana kekeringan, banyak hewan
dan tumbuhan mati, perubahan musim yang tidak teratur, munculnya berbagai
penyakit, dan lain-lain.
Neolaka
(1991), menyatakan bahwa kesadaran lingkungan adalah keadaan tergugahnya jiwa
terhadap sesuatu, dalam hal ini lingkungan hidup, dan dapat terlihat pada
prilaku dan tindakan masing-masing individu. Hussel yang dikutip Brawer (1986), menyatakan bahwa
kesadaran adalah pikiran sadar (pengetahuan) yang mengatur akal, hidup wujud
yang sadar, bagian dari sikap/prilaku, yang dilukiskan sebagai gejala dalam
alam dan harus dijelaskan berdasarkan prinsip sebab musebab. Tindakan sebab,
pikiran inilah menggugah jiwa untuk membuat pilihan, misalnya memilih
baik-buruk, indah-jelek.
Buletin
Para Navigator (1988), menyatakan bahwa kesadaran adalah modal utama bagi
setiap orang yang ingin maju. Secara garis besar sadar itu dapat diukur dari
beberapa aspek antara lain :
1.
kemampuan
membuka mata dan menafsirkan apa yang dilihat
2.
kemampuan
aktivitas
3.
kemampuan
berbicara.
Jika seseorang mampu melakukan ketiga aspek
diatas secara terintegrasi maka dialah yang disebut dengan sadar. Dari segi
lain kesadaran adalah adanya hak dan kemapuan kita untuk menolak melakukan
keinginan orang lain atau sesuatu yang diketahui buruk/tidak bermanfaat bagi
dirinya.
Daniel
Chiras (Neolaka;2008) menyatakan bahwa dasar penyebab kesadaran lingkungan
adalah etika lingkungan. Etika lingkungan yang sampai saat ini berlaku adalah
etika lingkungan yang didasarkan pada sistem nilai yang mendudukkan manusia
bukan bagian dari alam, tetapi manusia sebagai penakluk dan pengatur alam.
Didalam pendidikan lingkungan hidup, konsep mental tentang manusia sebagai
penakluk alam perlu diubah menjadi manusia sebagai bagian dari alam.
Dalam
kehidupan sehari-hari banyak kita jumpai anggota masyarakat yang tidak peduli
terhadap lingkungan seki‑tarnya, misalnya dengan membuang sampah seenaknya di
jalanan, atau meletakkan sampah di pinggir jalan seolah bukan miliknya lagi.
Banyak
yang tidak menyadari bahwa pola kehidupan modern saat ini sangat mempengaruhi
lingkungan dan kondisi bumi secara keseluruhan. Kemakmuran yang semakin tinggi
telah memberikan fasilitas hidup semakin mudah melalui perkembangan teknologi.
Akibatnya penggunaan listrik terutama untuk keperluan rumah tangga menjadi
sangat besar dan terus menerus seperti lemari es, mesin cuci, komputer, AC,
audio dan sebagainya. Sedangkan kebiasaan shopping atau
memborong belanjaan menyebabkan bertumpuknya sampah kantong plastik, piring,
cangkir atau botol plastik, dan sebagainya.
Sering
peraturan perundangan di‑buat terlambat dan baru muncul setel‑ah terjadi
sesuatu yang merugikan masyarakat. Di samping itu peraturan yang sudah ada
pelaksanaannya tidak tegas yang menyebabkan peraturan‑ya menjadi mandul.
Sebagai contoh banyak peraturan & perundangan yang menyangkut Kehutanan
baik menyangkut pelestarian, pemanfaatan dan sebagainya, namun dalam
pelaksanaannya masih tetap saja ribet dan pabaliut. Akhirnya
tetap saja penggundulan hutan berjalan terus, banjirpun dimana-mana.
2.4 Menumbuhkan Kesadran
Lingkungan di Indonesia
Untuk
menanggulangi masalah lingkungan diperlukan perhatian selur‑uh masyarakat,
pemerintah, maupun swasta. Hal ini terkait dengan lingkungan itu sendiri yang
melibatkan seluruh aspek kehidupan manusia tanpa mengenal batas, sehingga perlu
dipelihara dan ditata. Betapapun melimpahnya sumber alam, tidaklah hanya milik
kita sendiri, tetapi juga milik generasi mendatang. Sebagai bangsa yang memiliki
rasa keagamaan yang kuat, kita harus dapat mensyukuri dan melindungi ciptaan
Tuhan yang diberikan kepada kita, baik sebagai tanda ucapan terima kasih
kepadaNya maupun untuk kita wariskan pada anak-cucu kita. Kita harus mengacu
pada Pembukaan UUD’45, yang mengamanatkan antara lain agar kita ikut
melaksanakan ketertiban dunia, yang maknanya manusia tidak hanya bebas dari
peperangan dan penindasan, tetapi terciptanya dunia yang damai dan serasi yang
menjamin umat manusia hidup sejahtera lahir dan batin termasuk bebas dari
pencemaran dan kerusakan lingkungan.Kita juga perlu menjaga kelestarian sumber
alam lainnya seperti pelestarian hutan mangrove di sepanjang pantai yang
berfungsi ganda yaitu untuk mencegah erosi dan banjir serta menjaga habitat
aneka hewan langka seperti monyet, reptil, dan persemaian berbagai jenis ikan
dan udang. Secara bersama masyarakat dunia juga perlu waspada dengan
menipisnya lapisan ozon yang berfungsi melindungi bumi dan seisinya dari
pengaruh ultra violet sinar mata‑hari yang bisa menimbulkan berbagai macam
penyakit dan mengancam terjadinya pemanasan global.
Terbentuknya commoninterest seluruh
lapisan masyarakat dan mengakui suatu ide dasar bahwa sistem alam atau sistem
ekologis dan sistem ekonomi buatan manusia tak dapat dipandang secara
terpisah-pisah, tetapi harus dita‑ngani secara terpadu. Konsep penanganan
lingkungan harus termasuk dalam konteks pembangunan atau yang disebut
pembangunan berwawasan lingkungan.
Telah diakui bahwa teknologi mempunyai manfaat
yang banyak bagi kehidupan manusia. Namun, kenyataan ini harus di bayar
mahal dengan ancaman kesehatan yang di sebabkan oleh pencemaran. Tragedi
tentang kemajuan ilmu dan teknologi modern yang berasosiasi dengan kerusakan
dan gangguan terhadap lingkungan hidup di negara maju sudah bukanmerupakn
dongeng lagi, melainkan sudah merupakan kenyataan pedih yang terdokumentasikan. Maka dari itu, untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat terhadap kelestarian lingkungan maka dibutuhakan beberapa
strategi :
1. Pendidikan Formal
Pendidikan
formal pada tingkatan SD dan SL termasuk rencanauntuk jangka yang lebih panjang
dan memerlukan perencana yang lebih matang. Meskipun masih terbatas, dewasa
ini telah berjalan sebuah proyek percobaan untuk menilai bahan-bahan
ajaran mengenai lingkungan hidup pada kelas 4, 5 dan 6 yang dimasukkan ke dalam
berbagai pelajaran agar tidak menambah beban murid dan guru. Percobaan ini
sedang berlangsung pada 5 sekolah dan akan diperluas ke beberapa sekolah lain.
2. Pendidikan Non-Formal
Pendidikan
non-formal merupakan suatu media penyebaran pengetahuan yang baik dalam jangka
pendek mengingat tujuan dan sasarannya. Tujuan pendidikan non-formal adalah
memberikan pengetahuan umum mengenai ilmu lingkungan.
3. Melalui Penyuluhan
a. Buanglah
sampah pada tempat yang telah tersedia.
b. Usahakan
saluran air, parit, selalu bersih dari sampah atau bahan-bahan yang dapat
menutup aliran air, sehingga aliran air dapat lancar.
c. Tanami
pekarangan rumah dengan tanaman bunga, sayur, pohon buah-buahan atau
tanaman-tanaman yang ada manfaatnya untuk membantu membersihkan udara di
sekitar rumah. Dengan demikian akan menjaga kesehatan badan
4.Pendidikan Lingkungan
Pendidikan
yang dimaksud disini adalah suatu usaha dan kegiatan yang dilakukan secara
sadar untuk mengembangkan kepribadian serta kemampuan baik di luar maupun di
dalam sekolah yang berlangsung selama hidup manusia. Melalui pendidikan
lingkungan di harapkan timbulnya kesadaran masyarakat akan tanggung jawab
manusia terhadap lingkungan akan semakin meningkat.
Pendidikan lingkungan ini
bertujuan untuk menarik perhatian terhadap pemikiran baru tentang masalah
lingkungan hidup yang sedang kita hadapi, dan mencari alternatif pemecahannya
sehingga kita dapat menentukan tujuan dan arah bagi masa depan sehingga lingkungan
hidup itu bermanfaat
5.Aplikasi Dalam Masyarakat
Karena
penyampaian informasi serta pendidikan lingkungan di sekolah dan
instansi-instansi lainnya belum cukup unutuk meningkatkan kesadaran mayarakat
dalam pemeliharaan lingkungan tanpa di dukung dengan aplikasi atau sering juga
disebut sebagai contoh. Maksud dari aplikasi disini adalah penerapan
informasi-informasi ilmiah dalam perilaku setiap individu
Dengan demikian secara
tidak langsung masyarakat tergerak hatinya dan menyadari betapa pentingmya
menjaga lingkungan serta mencontoh segala tindakan-tindakan yang benar
berkaitan dengan pelestarian lingkungan.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pengertian lingkungan adalah
segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang memengaruhi perkembangan
kehidupan manusia baik langsung maupun tidak langsung, sedangkan lingkungan
hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup
termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan
dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
kesadaran
lingkungan adalah keadaan tergugahnya jiwa terhadap sesuatu, dalam hal ini
lingkungan hidup, dan dapat terlihat pada prilaku dan tindakan masing-masing
individu. Untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dibuuhkan beberapa metode yaitu,
pendidikan formal, pendidikan non formal, punyuluhan, pendidikan lingkungan,
dan penyuluhan masyarakat.
3.2 Saran
Berdasarkan pembahasan diatas dan setelah dibuat kesimpulan
sarannya adalah masyarakat harus lebih memperhatikan kelestarian lingkungan hidup,
kemudian pemerintah harus mewajibkan setiap kemasan plastic menggunakan bahan
yang mudah hancur, dan memperbanyak kampanye mengenai isu lingkungan.
DAFTAR PUSTAKA
Aguw, Yauloa. 2009.
Pengaruh Pengajaran Hukum Berwawasan Lingkungan Terhadap Peningkatan Kesadaran
Hukum Lingkungan di Kalangan Mahasiswa. Dikutip dari http://www.ubb.ac.id/.
Santoso, B,1999,”Ilmu Lingkungan Industri”, Gunadarma University,
Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar