MAKALAH
PENCEMARAN LINGKUNGAN YANG DILAKUKAN
PT. NEWMONT
MINAHASA RAYA
MATA KULIAH PENGETAHUAN LINGKUNGAN
Disusun
Oleh:
Kelompok : 4(Empat)
Anggota : Febry Naldy
Kholid Irfai
Rudiyanto
Sawung Penggalih
Dosen : Bp. Irwan Santoso
JURUSAN
TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
BEKASI
2014
PENCEMARAN
LINGKUNGAN YANG DILAKUKAN
PT. NEWMONT
MINAHASA RAYA
PROFIL
PERUSAHAAN
PT. Newmont Minahasa Raya merupakan perusahaan
pertambangan yang berkerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia dalam
rangka Penanaman Modal Asing. Markas Induk PT. NMR, selanjutnya dikenal dengan
Newmont Gold Company (NGC) berada di Denver, Colorado, Amerika Serikat. NGC
menempati posisi lima produsen emas dunia. Selain PT. NMR, di Indonesia
perusahaan ini juga berkegiatan di Sumbawa, Nusa Tengara Barat dengan nama PT.
Newmont Nusa Tenggara. Proyek Newmont antara lain tersebar di Kazakhtan,
Kyryzstan, Uzbekistan, Peru, Brasilia, Myanmar dan Nevada.
PT. NMR menandatangani kontrak karya
dengan Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 6 November 1986 melalui surat
persetujuan Presiden RI No. B-3/Pres/11/1986. Jenis bahan galian yang diijinkan
untuk di olah adalah emas dan mineral lain kecuali migas, batubara, uranium,
dan nikel dengan luas wilayah 527.448 hektar untuk masa pengolahan selama 30
tahun terhitung mulai 2 Desember 1986. Tahap produksi diawali pada Juli 1995
dan pengolahan bijih dimulai Maret 1996. Dalam tahap eksplorasi, PT. NMR
menemukan deposit emas pada tahun 1988. Kemudian kegitan penambangan akan
direncanakan dengan luas 26.805,30 hektar yang akan dilakukan di Messel,
Ratatotok kecamatan Ratatotok kabupaten Minahasa yang berjarak 65 mil barat
daya Manado atau 1.500 mil timur laut Jakarta.
Visi
“Kita akan menjadi
perusahaan tambang yang paling dihargai dan dihormati melalui pencapaian
kinerja terdepan dalam industri tambang.”
Nilai
- Bertindak atas dasar integritas, kepercayaan dan rasa hormat.
- Menghargai kreativitas, tekad untuk menjadi yang terbaik dan komitmen untuk bertindak.
- Mewujudkan kepemimpinan di bidang keselamatan kerja, perlindungan lingkungan dan tanggung jawab sosial.
- Mengembangkan karyawan untuk menjadi yang terbaik.
- Mengutamakan dan mewujudkan kerja tim serta komunikasi yang jujur dan terbuka.
- Mendukung perubahan yang positif dengan mendorong inovasi dan menerapkan praktik yang telah disepakati.
Misi
Kita akan
membangun perusahaan tambang yang berkelanjutan, yang mampu memberikan laba
tertinggi kepada para pemegang saham dan menjadi yang terdepan di bidang
keselamatan kerja, perlindungan lingkungan dan tanggung jawab sosial.
Dasar Strategi
- Karyawan, Sumber Daya Kita yang Paling Berharga – Kita akan membangun budaya kerja yang menghormati keberagaman, melibatkan karyawan, menumbuhkan kerja sama dan inovasi, menghargai kinerja tinggi dan mengembangkan pemimpin besar.
- Perencanaan dan Pelaksanaan Operasional – Kita akan menyusun rencana kerja yang wajar dan secara konsisten mencapai atau melampaui rencana yang ditetapkan.
- Perencanaan dan Pelaksanaan Proyek – Kita akan merampungkan proyek secara tepat waktu, sesuai anggaran dan lingkup proyek.
- Peningkatan Cadangan dan Produksi – Kita akan meningkatkan cadangan dan produksi melalui perpaduan antara eksplorasi, pengembangan cadangan dan akuisisi.
- Pemanfaatan, Lingkup dan Skala – Kita akan memanfaatkan keahlian global guna memperluas operasi dengan mengembangkan cebakan besar atau kecil secara efisien dan efektif.
- Kekuatan dan Fleksibilitas Finansial – Kita akan mempertahankan kekuatan dan fleksibilitas finansial.
Komitmen Tim
- Kita harus selalu sepenuhnya jujur satu sama lain.
- Kita harus mengutamakan kepentingan Perusahaan dalam setiap keputusan yang terkait dengan pekerjaan.
- Kita harus mengumpulkan, menganalisis dan membahas fakta-fakta yang sesuai agar dapat mengambil keputusan yang efektif dan melaksanakan rencana-rencana yang telah disusun secara tepat waktu.
- Kita harus bersatu dan saling mendukung satu sama lain.
- Kita harus mengambil risiko secara cerdas bersama-sama.
- Kita harus membuat janji yang baik, yang bersifat terbuka, aktif, tulus, eksplisit dan berdasar misi.
- Kita harus memikul tanggung jawab bersama-sama.
- Kita harus mendorong pemikiran yang beragam, kreatif, dan berani.
- Kita harus mengangkat telepon dan berkomunikasi satu sama lain secara berkala.
- Kita harus saling menghormati dan menghargai kehidupan pribadi dan keluarga.
Keselamatan Kerja
Visi Korporasi Tambang Newmont (NMC)
adalah menjadi perusahaan tambang yang paling dihargai dan dihormati melalui
pencapaian kinerja terdepan di industri tambang. Guna mencapai visi tersebut,
salah satu nilai utama NMC adalah mewujudkan kepemimpinan di bidang keselamatan
kerja, pengelolaan lingkungan dan tanggung jawab sosial. Kebijakan Regional ini
telah diselaraskan dengan Kebijakan Kesehatan, Keselamatan, dan Kendali Rugi
Korporasi NMC.
Newmont
berkeyakinan bahwa manajemen kesehatan dan keselamatan kerja yang bertanggung
jawab dan kinerja kesehatan dan keselamatan kerja terdepan merupakan bagian
yang tak terpisahkan dari suatu perusahaan yang efisien dan sukses.
PENCEMARAN YANG DILAKUKAN
Sejak 1986 – 2003, PT Newmont
Minahasa Raya meninggalkan beban derita terhadap warga Teluk Buyat dan
kerusakan lingkungan hidup yang tergolong berat. Hal ini diperkuat dalam
Laporan Resmi Tim Teknis Penanganan Kasus Pencemaran dan Perusakan Lingkungan
Teluk Buyat – Teluk Ratatotok (2004). Dalam laporan itu, disebutkan:
- Berlawanan dengan klaim PT Newmont Minahasa Raya, lapisan “pelindung” termoklin tidak ditemukan pada kedalaman 82 meter.
- Teluk Buyat TERCEMAR Arsen dan merkuri berdasarkan ASEAN Marine Water Quality Criteria 2004.
- Sumber (pencemaran) Arsen dan Merkuri di Teluk Buyat adalah limbah tambang PT Newmont Minahasa Raya, BUKAN alamiah.
- Keanekaragaman hayati kehidupan laut di Teluk Buyat MENURUN akibat pencemaran Arsen.
- Terjadi akumulasi (penumpukan) Merkuri dalam makhluk dasar laut (benthos) di Teluk Buyat.
- Kadar Merkuri dalam ikan beresiko (kesehatan) bagi penduduk Teluk Buyat.
- Kadar Arsen dalam ikan beresiko (kesehatan) bagi penduduk Teluk Buyat.
- Upaya PEMBERSIHAN (clean-up) di Teluk Buyat perlu dilakukan berdasarkan tingkat ancaman terhadap kesehatan manusia (human health hazard)
- Kadar Arsen dalam air minum melampaui baku mutu PERMENKES
- Kadar Logam Berat dalam udara di Dusun Buyat Pante secara keseluruhan paling tinggi dibandingkan desa lainnya.
- Pembuangan limbah tambang PT Newmont Minahasa Raya MELANGGAR undang-undang pengelolaan limbah beracun.
Deskripsi di atas, memperkokoh argumentasi
bahwa PT Newmont Minahasa Raya telah mencemari Teluk Buyat. Karenanya, Tim
Teknis Penanganan Kasus Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Teluk Buyat – Teluk
Ratatotok, merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:
- Disarankan dilakukan pemantauan Teluk Buyat oleh pihak PT. Newmont Minahasa Raya dan juga pemerintah sampai dengan 30 tahun yang akan datang.
- Masyarakat setempat yang terkena penyakit mempunyai gejala yang sama dengan gejala yang diakibatkan terpapar oleh Arsen.
- Kondisi Teluk Buyat dikategorikan mempunyai resiko tinggi terhadap kesehatan manusia dengan adanya ikan yang mengandung Arsen dan Merkuri, maka disarankan untuk mengurangi konsumsi ikan yang berasal dari Teluk Buyat.
- Perlu dipertimbangkan untuk merelokasi penduduk dusun Buyat Pante ke tempat lain.
- Perlu dilakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh PT. Newmont Minahasa Raya.
- Kajian hukum tim teknis merekomendasikan pemerintah untuk selanjutnya melarang pembuangan limbah tambang (tailing) ke laut.
Berikut ini
contoh pencemaran yang terjadi:
Dampak pada manusia
SOLUSI DARI PERMASALAHAN
Dari bukti-bukti yang ada, misalnya:
Keanekaragaman hayati kehidupan laut di Teluk Buyat menurun, Kadar Merkuri
dalam ikan yang sangat tinggi beresiko (kesehatan) bagi penduduk Teluk Buyat
dan Masyarakat setempat yang terkena berbagai penyakit, sudah sangat jelas
bahwa pencemaran Teluk Buyat adalah karena ulah dari PT. Newmont Minahasa Raya
yang telah membuang limbahnya ke perairan Teluk Buyat dan sudah selayaknya
pemerintah campur tangan secara tegas dalam mengatasi masalah ini.
1.
Perlu dipertimbangkan untuk
merelokasi penduduk dusun Buyat Pante ke tempat lain.
2.
Perlu dilakukan penegakan hukum
terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan Lingkungan Hidup yang
dilakukan oleh PT. Newmont Minahasa Raya.
3.
Kajian hukum tim teknis merekomendasikan
pemerintah untuk selanjutnya melarang pembuangan limbah tambang (tailing)
ke laut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar